Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan akan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, salah satu substansi penerapan kedua regulasi tersebut adalah upaya meminimalisir pemenjaraan, terutama terhadap perkara pidana tertentu.
“Tetapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Anang menjelaskan, kebijakan meminimalisir pemenjaraan tersebut diterapkan khususnya pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun ya kan,” imbuhnya.
Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga akan mengedepankan pemulihan terhadap korban melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga
- Tergiur Cuan 500%, 'Murid' Akademi Crypto Timothy Ronald Klaim Rugi Rp3 Miliar
- Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Masih Analisis Data Kemenhut
- Dapat Teror Usai Kritik soal Bencana Sumatra, 2 Aktivis Ngadu ke Bareskrim
Di sisi lain, korps Adhyaksa turut menekankan pemulihan kerugian negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dan kerusakan lingkungan.
“Tetapi, di KUHP baru ini membuka peluang juga, bagaimana terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti apa lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara,” katanya.




