Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Sebut Pemerintahan Prabowo akan Bangun Kampus Taruna Nusantara di IKN
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Swasembada Pangan Indonesia Guncang Pasar Beras Dunia
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anak Menkeu Purbaya Yudo Sadewa soal Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Sujud Hormat…
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Jamin Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu, Gibran Tinjau SRMA 41 Biak Numfor
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Penampakan Antrean Panjang Penumpang Bus TransJakarta di Pintu Tol Sawangan
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.