REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa lagi pendiri travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur menyangkut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Fuad baru sekali diperiksa KPK di kasus kuota haji pada Agustus 2025.
KPK menyebut pemeriksaan atas Fuad Hasan guna melengkapi berkas perkara kasus kuota haji. "Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga
RI Pantau Kondisi WNI di Iran, Belum Putuskan Evakuasi
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Polri Bangun Jembatan Untuk Permudah Akses Masyarakat Desa ke Sekolah dan Pertanian
Tercatat, Fuad Hasan dicekal keluar negeri bersamaan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut dan Alex kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Tapi Fuad Hasan Masyhur belum menyandang status yang sama.
"Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas," ujar Budi.