JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.
Hal itu disampaikan Yunus saat menjadi saksi ahli PT MNC Asia Holding --yang dulu bernama PT Bhakti Investama-- dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Sidang tersebut terkait transaksi _Negotiable Certificate of Deposit (NCD)_ atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Awalnya, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengulik soal proses terbitnya surat berharga. Ia ingin memastikan apakah penerbitan surat berharga bisa melalui tukar menukar atau jual beli saja.
"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus.




