Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

Total tersangka dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tersebut kini ada sebanyak delapan orang, namun dua orang diantaranya belum dilakukan penahanan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyita kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

"Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 566 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar.

Baca juga:

Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak

Nauli mengatakan, aset itu didapatkan usai menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp 919 miliar.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, lalu IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ucapnya.

Untuk dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati DKI meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.

"Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Mulai Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said, Target Rampung September
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Selain Akademik, Ini 3 Keterampilan yang Penting Dimiliki Anak
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Jadi Pelatih Manchester United, Michael Carrick: Kehormatan Besar
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Pemkab Bogor Targetkan 90 Persen Dapur MBG Rampung Januari 2026
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Anwar Ibrahim: Pemerintah Malaysia akan Turun Langsung ke Misi Global Sumud Flotilla Selanjutnya
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.