Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan terhadap Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026, dan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara.

"Penuntut (JPU) kemarin mikir-mikir, sekarang sudah menyatakan banding", ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu.

Perbedaan Penerapan Pasal Jadi Alasan Banding

Menurut Anang, alasan utama pengajuan banding adalah adanya perbedaan penerapan pasal antara jaksa dan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata.

"Penuntut Umum menuntut dengan Pasal 2 (Undang-Undang (UU) Tipikor), tuntutan empat tahun. Diputus (dengan) Pasal 3 (UU Tipikor), putusnya (pidana penjara) satu tahun enam bulan", ia mengungkapkan.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana minimum penjara selama empat tahun, sementara Pasal 3 hanya mewajibkan pidana minimum selama satu tahun.

Majelis hakim menggunakan Pasal 3 dalam menjatuhkan putusan kepada Isa Rachmatarwata, yang membuat vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan.

Tidak Ada Pidana Tambahan Uang Pengganti

Selain soal perbedaan pasal, JPU juga menyoroti keputusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.

Padahal dalam tuntutannya, JPU meminta agar Isa Rachmatarwata dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Namun majelis hakim menilai tidak ada dasar untuk menjatuhkan pidana tambahan tersebut karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.

Sebelumnya, tim JPU Kejagung sempat menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum akhirnya memutuskan mengajukan banding secara resmi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Sampaikan Pesan Ini
• 10 jam laludetik.com
thumb
Selain Naik Kelas, Pelaku Bisnis harus Beri Manfaat Luas
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tangan Kanan John Herdman Tegaskan Tekad Bantu Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 19 Januari
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Sebut Pilkada Langsung Lewat E-Voting Rentan Sabotase Data
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.