Jaksa menghadirkan seorang nahkoda kapal, Mujar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak goreng (migor). Mujar mengaku gajinya tak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri menjadi tersangka.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Mujar mengatakan Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina. Dua kapal itu yakni Kapal Scorpio dan Kapal Sosai.
"Bagaimana kepemilikannya siapa?" tanya jaksa.
"Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri," jawab Mujar.
"Saudara ditugaskan sebagai apa?" tanya jaksa.
"Sebagai nahkoda," jawab Mujar.
"Nahkoda untuk?" tanya jaksa.
"Kedua kapal," jawab Mujar.
Hakim mendalami gaji yang diberikan Ariyanto ke Mujar untuk merawat dua kapal tersebut. Mujar mengatakan gajinya Rp 5,5 juta per bulan.
"Berapa gaji Saudara?" tanya hakim.
"Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan," jawab Mujar.
"Satu kapal?" tanya hakim.
"Dua kapal," jawab Mujar.
"Kalau untuk selain Saudara siapa lagi yang mengurusi dua kapal ini?" tanya hakim.
"Tidak ada lagi," jawab Mujar.
Mujar mengatakan Ariyanto menggajinya menggunakan uang dalam bentuk rupiah. Mujar mengatakan gajiannya kini tak lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka.
"Lancar gajinya?" tanya hakim.
"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," jawab Mujar.
"Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nahkodanya? Atau sudah diputus?" tanya hakim.
"Sementara ini mungkin saya masih ngurus pak," jawab Mujar.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(mib/azh)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F06%2F3829069c-77b7-4900-9b6c-7891fcb26c76_jpg.jpg)



