Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat penagihan pajak dengan membuka jalan penyitaan dan penjualan saham milik penunggak pajak di pasar modal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2025.

Melalui regulasi ini, DJP memiliki dasar hukum teknis untuk memblokir, menyita, hingga menjual saham yang diperdagangkan di bursa milik penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Aturan ini menjadi pelaksanaan dari Pasal 23 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, DJP menegaskan pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman dalam praktik penagihan pajak.

Baca Juga: Purbaya Sebut 40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak Rp4 Triliun per tahun

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi pertimbangan PER-26/PJ/2025, dikutip Rabu (14/1/2026).

Peraturan ini mengatur tiga ruang lingkup utama. Pertama, pengelolaan rekening dalam rangka penyitaan dan penjualan saham. DJP diwajibkan memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, serta rekening penampungan sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung proses eksekusi.

Kedua, tata cara pemblokiran saham dan harta kekayaan penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah pejabat DJP memperoleh informasi rekening keuangan penanggung pajak dan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Permintaan pemblokiran disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai kustodian sentral efek Indonesia serta kepada Bank Rekening Dana Nasabah.

Baca Juga: Sah! Purbaya Perpanjang Diskon Pajak Rumah 100% Hingga Akhir Tahun 2026

“Permintaan pemblokiran saham dilakukan setelah pejabat DJP memperoleh informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak dan dapat diajukan sepanjang telah diterbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan,” tulis DJP dalam peraturan tersebut.

Ketiga, tata cara penyitaan dan penjualan saham. Apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajiban pajaknya setelah pemblokiran dilakukan, jurusita pajak berwenang menyita saham dalam subrekening efek serta saldo dana nasabah milik penanggung pajak. Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham tersebut melalui bursa efek untuk menutup kewajiban pajak.

Hasil penjualan saham digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila terdapat kelebihan dana atau saham setelah penyelesaian kewajiban, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Semen Padang datangkan delapan pemain asing anyar untuk putaran kedua
• 13 menit laluantaranews.com
thumb
Ari Lasso Akui Kalah setelah Putus, Sebut Dearly Djoshua di Liga Lebih Tinggi
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Apa yang Paling Diinginkan Seorang Wanita?
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Cuaca Hari Ini Rabu 14 Januari 2026: Jabodetabek Pagi Berawan Tebal, Siang Diguyur Hujan
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Ekonomi Domestik Mulai Bergeliat Pada Tahun 2026, Reksa Dana Dinilai Masih Miliki Ketertarikan Bagi Investor
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.