Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan putusan penting terkait sengketa keterbukaan informasi publik. Dalam sidang yang digelar Selasa 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi mengenai data dan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang selama ini disimpan oleh KPU sebagai syarat pencalonan.
Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah pejabat publik, dalam hal ini Joko Widodo, dikategorikan sebagai informasi terbuka. Oleh karena itu, KIP memerintahkan KPU selaku termohon untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pemohon.
Baca juga:
Lewat Silaturahmi, Jokowi Dorong Penyelesaian Damai Kasus Ijazah
Bonatua Silalahi menyambut gembira putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan upaya menegakkan transparansi pejabat publik.
"Terus terang kita bahagia. Perjuangan ini sebenarnya bukan untuk saya, tapi untuk publik. Ini adalah kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang.
Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan ini, maka sejumlah poin informasi yang sebelumnya tertutup kini harus dibuka. "Artinya, sembilan item yang (selama ini) ditutupi, ini harus terbuka untuk publik," tegasnya.



