Banyuwangi, tvOnenews.com – Persoalan Artis sekaligus penyanyi Denada yang digugat anak biologisnya, Al Ressa Rizky Rossano (24), terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi membenarkan adanya perkara gugatan nomor 288 atas nama Denada sebagai tergugat yang telah masuk sejak 28 November 2025 lalu. Majelis hakim PN Banyuwangi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak pada hari Kamis, 8 Januari 2026 dengan agenda mediasi.
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana membenarkan dalam mediasi yang pertama itu dihadiri oleh semua pihak. Namun dia tidak bisa memastikan siapa saja yang hadir di mediasi tersebut.
“Dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara yang hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak,” beber Yoga, Selasa (13/01/2026).
Dalam mediasi gugatan, tambah Yoga, idealnya kedua belah pihak harusnya hadir. Jika tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut, maka gugatan tersebut berpeluang diputus dengan putusan Verstek atau Putusan in absentia yang tidak dihadiri oleh tergugat.
“Jika tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara Verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi enggak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir,” pungkas Yoga.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Firdaus Yulianto, menegaskan kalau gugatan yang diajukan tersebut sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti jika persidangan berlangsung. Saat ini, pihaknya lebih fokus pada tuntutan Ressa melalui gugatan yang menginginkan pertanggungjawaban secara perdata oleh Denada. Kerugian yang telah dialami oleh kliennya selama 24 tahun tentunya harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik kerugian materiil maupun immateriil.
“Karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1. Melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat. Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” terang Firdaus, Selasa (13/01/2026).
Selama ini, tambah Firdaus, tergugat dipastikan tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang Ibu terhadap penggugat 1. Pengabaian itu pula yang masuk dalam materi gugatan dimana tergugat dianggap melanggar hukum karena ada perbuatan yang dianggap melanggar hak dan kewajiban dalam sebuah aktivitas kehidupan.
“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat, maka silahkan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat. Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban dan upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegas Firdaus.
Firdaus berharap ada itikad baik dari pihak tergugat untuk mengambil jalur mediasi untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Kami menghormati profesi tergugat sebagai artis untuk bisa menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya tersebut dengan cara yang tepat,” tutup Firdaus. (hoa/gol)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468616/original/070361900_1767962750-WhatsApp_Image_2026-01-09_at_16.33.08.jpeg)