Bisnis.com, MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Pada Selasa (13/1/2026), Kejati Sumut resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama PT PASU Djoko Soetrisno sebagai tersangka. PT PASU merupakan produsen velg aluminium alloy untuk kendaraan roda empat.
Djoko Soetrisno diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat PT Inalum dalam transaksi jual beli aluminium alloy pada 2019. Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp133,5 miliar.
Penahanan Djoko Soetrisno menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah di sektor peleburan aluminium tersebut. Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat orang tersangka.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penku) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penetapan dan penahanan Djoko Soetrisno merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran," kata Indra, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga
- Danantara Rampingkan BUMN, Inalum Justru Butuh Anak Usaha Baru
- Sinyal Perombakan Peta Jalan Ketenagalistrikan demi Inalum, Bagaimana Porsi Energi Hijau?
- Inalum Torehkan Kinerja Positif Sepanjang 2025, Konsumen Tetap Loyal
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Kejati Sumut menahan dua tersangka dari internal Inalum, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum tahun 2019.
Penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021 berinisial OAK, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025.
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, di mana tersangka Djoko Soetrisno selaku Direktur Utama PT PASU diduga secara bersama-sama dengan para tersangka dari PT Inalum bermufakat mengubah skema pembayaran dalam transaksi jual beli aluminium alloy.
Indra memaparkan, pembayaran pembelian seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Namun, skema tersebut diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Tersangka DS dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai 8 juta dolar AS atau sekitar Rp133,49 miliar," ungkapnya.
Indra menambahkan, kepastian nilai kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tim penyidik saat ini terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tegas Indra.





