Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011–2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Rabu, 14 Januari 2026. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka terhadap empat orang," ujar Nauli di Kejati Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah-1 LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode 2011–2016.
Nauli menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pembiayaan ekspor nasional. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain penyusunan kajian yang tidak didukung data valid, tidak dilakukannya verifikasi agunan yang telah di-mark up, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta tidak adanya pengikatan jaminan secara patut.
"Sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI [Tebo Indah] dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar," imbuhnya.
Baca Juga
- Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang
- Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa
- Ada KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Meminimalisir Pemenjaraan
Kejati Jakarta selanjutnya menahan dua tersangka, yakni IA dan GG, selama 20 hari ke depan hingga 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
"Sedangkan Sdr. AMA dan Sdr. KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menghadiri panggilan Penyidik untuk segera dilakukan proses hukum," pungkas Nauli.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jakarta juga melakukan penyitaan sejumlah aset, antara lain kebun sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi. Selain itu, penyidik turut menyita empat unit mobil mewah serta perhiasan emas.
Total nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp566 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini berjumlah delapan orang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.




