Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, mengungkap terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, memiliki dua kapal. Nilai tagihan tambat dua kapal senilai Rp 11 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Andis saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
"Biaya tambatnya itu ditagihkan invoice-nya yang ke AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) itu ke bagian keuangan?" tanya jaksa.
"Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirim-nya invoice-nya," jawab Andis.
Andis mengatakan dua kapal yang dimiliki Ariyanto adalah kapal Scorpio dan kapal Sosai. Tagihan kapal itu dibayarkan per tujuh bulan.
"Kalau untuk invoice, ditagihkannya setiap bulan atau setiap tahun atau?" tanya jaksa.
"Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan," jawab Andis.
Jaksa mendalami biaya tagihan tambat dua kapal tersebut. Andis mengatakan nilai tambat kapal Scorpio senilai Rp 5 juta, sementara kapal Sosai senilai Rp 6 juta.
"Biaya tambatnya sendiri berapa?" tanya jaksa.
"Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan," jawab Andis.
(mib/rfs)





