Nakhoda Kapal Curhat Gajinya Tak Lancar Usai Terdakwa Migor Jadi Tersangka

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menghadirkan seorang nakhoda kapal, Mujar, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak goreng (migor). Mujar mengaku gajinya tak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri, menjadi tersangka.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Mujar mengatakan Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina. Dua kapal itu adalah kapal Scorpio dan kapal Sosai.

"Bagaimana kepemilikannya siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

"Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri," jawab Mujar.

"Saudara ditugaskan sebagai apa?" tanya jaksa.

"Sebagai nakhoda," jawab Mujar.

"Nakhoda untuk?" tanya jaksa.

"Kedua kapal," jawab Mujar.

Hakim mendalami gaji yang diberikan Ariyanto ke Mujar untuk merawat dua kapal tersebut. Mujar mengatakan gajinya Rp 5,5 juta per bulan.

"Berapa gaji Saudara?" tanya hakim.

"Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan," jawab Mujar.

"Satu kapal?" tanya hakim.

"Dua kapal," jawab Mujar.

"Kalau untuk selain Saudara siapa lagi yang mengurusi dua kapal ini?" tanya hakim.

"Tidak ada lagi," jawab Mujar.

Mujar mengatakan Ariyanto menggajinya menggunakan uang dalam bentuk rupiah. Mujar mengatakan gajiannya kini tak lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Lancar gajinya?" tanya hakim.

"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," jawab Mujar.

"Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nakhodanya? Atau sudah diputus?" tanya hakim.

"Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak," jawab Mujar.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Cek Langsung Ferrari hingga Harley-Davidson di Kasus Migor
Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga Video: Eks Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta di Suap Vonis Lepas Migor




(mib/azh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Langsung Gunung Slamet, Ini Rekomendasi 5 Gunung yang Cocok untuk Pemula
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Tangkap 6 Orang Pak Ogah yang Pungli di Exit Tol Rawa Buaya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Dugaan Penipuan Investasi Timothy Ronald Bisa Bertambah
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Pemkab Cilacap Perkuat Jejaring Lintas Sektoral Tangani Keterdamparan Hiu Paus
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.