REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Iin diduga terafiliasi dengan sejumlah vendor proyek terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Iin Farihin diperiksa sebagai saksi pada 13 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini terkait dugaan afiliasi Iin dengan beberapa penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di Bekasi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari sepuluh orang yang ditangkap, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.