Putri Dakka Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp2,5 Miliar ke Jemaah yang Batal Umrah

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan calon anggota DPR, Putriana Hamda Dakka, mengaku sudah mengembalikan dana calon jemaah yang batal berangkat umrah dalam program subsidi umrah yang diinisiasinya. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,5 miliar.

"Mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi," ujar Putriana dalam keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026.

Hal ini disampaikan Putriana merespons tudingan sejumlah pihak soal adanya penipuan atau penggelapan dana calon jemaah program subsidi umrah. Putriana menjelaskan dalam program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jemaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jemaah sudah diberangkatkan.

Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan. Kemudian, muncul permintaan pengembalian dana dari calon jemaah, dan pihaknya sudah mengembalikan sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam perkembangannya, Putriana justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, Putriana menyebut laporan tersebut tidak benar.
  Baca Juga:  Fahri Bachmid Soroti Prinsip Fair Trial dalam Perkara Petrus Fatlolon
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, mengatakan program subsidi umrah nyata dan sudah berjalan kepada beberapa calon jemaah.

"Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.

Pihaknya juga melayangkan laporan kepada pihak-pihak yang menudingnya melakukan berita bohong atau menyesatkan. Dalam Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM, dia merasa nama baiknya telah cemarkan.

Dia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Babak Kedua India Open 2026, Kamis 15 Januari: Tiga Wakil Indonesia Main, Sabar/Reza Jumpa Veteran Jepang
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Klasemen Serie A Liga Usai Gol Tunggal Penyerang 20 Tahun Antar Inter Milan Bungkam Lecce
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
10 Cara Mengusir Ular dari Rumah
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
AS Sebut Ingin Berunding dengan Kuba untuk Tinggalkan Komunis
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
BPBD Sarolangun Upayakan Perpanjangan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.