TRIBUN-TIMUR.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang berjudul Mens Rea, yang telah ramai disaksikan publik.
Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa.
Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
Hal itu sesuai siaran pers yang diterima Tribun-timur.com, Selasa (13/1/2025).
Siaran pers ditulis Daniel Winarta Pengacara Publik LBH Jakarta dan Alif Fauzi Nurwidiastomo Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.
LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius: mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik? Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial.
Sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.
Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM.
LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2F70b6284d2b91950d2e6343b591d8230f-cropped_image.jpg)
