Transjakarta Kelola 6.793 Barang Tertinggal Sepanjang 2025

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang tertinggal di seluruh layanan sepanjang tahun operasional 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.802 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat. Informasi ini disampaikan oleh Tjahyadi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data operasional, layanan BRT Koridor 1 (Blok M – Kota) dan Halte Integrasi CSW menjadi titik dengan intensitas temuan barang tertinggi. Kedua lokasi ini merupakan area mobilisasi utama penumpang di Jakarta.

Transjakarta menerapkan kebijakan masa simpan barang untuk barang-barang yang tertinggal. Barang yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam waktu 90 hari kerja akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tjahyadi menjelaskan bahwa langkah hibah selaras dengan pilar Environmental, Social, and Governance (ESG), di mana barang-barang yang masih layak pakai dapat memberikan manfaat sosial bagi komunitas yang membutuhkan. "Pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas," tambahnya.

Penumpang yang merasa kehilangan barang dapat segera melapor kepada petugas di lapangan atau menghubungi kanal resmi Customer Care Transjakarta. Tjahyadi memastikan bahwa setiap barang milik penumpang dikelola dengan standar integritas tinggi, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan Transjakarta.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Transjakarta terus memperkuat sistem pengelolaan barang tertinggal (Lost and Found) sebagai bagian dari transformasi layanan pelanggan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta ESG. Penguatan sistem ini bukan hanya sekadar prosedur operasional rutin, melainkan bagian dari komitmen dalam melindungi hak-hak penumpang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih di Jateng
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perspektif Hukum Positif terhadap Penggunaan AI dan Ancaman KBGO
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Refleksi Makrofiskal 2025: Menggugah Asa
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Bola Lengkap 15–20 Januari 2026: Big Match Beruntun, MU vs City, Chelsea vs Arsenal
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Mahasiswi Asal Toraja Tewas di Depan Kos di Depok, Diduga Karena Sakit
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.