BEKASI, KOMPAS.com — Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025 itu tercatat memiliki pagu anggaran hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
Disperkimtan klaim tak setujui anggaranMenanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menyatakan pihaknya sebenarnya tidak menyetujui besaran anggaran pembangunan Gapura tersebut.
Namun, proyek tersebut tetap berjalan karena anggarannya telah masuk dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
“Jadi memang kalau kami secara anggaran tidak menyetujui. Tapi kami menyetujui karena memang itu sudah menjadi porsinya di TAPD,” ujar Widayat saat ditemui Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Perumahan Dukuh Zamrud saat ini berada di bawah kewenangan Disperkimtan setelah pengelolaannya diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Pembangunan gapura tersebut bertujuan sebagai penanda wilayah sekaligus ikon kawasan perumahan, sesuai aspirasi warga.
“Ini kan salah satunya untuk penanda wilayah, kemudian perbaikan dari arsitektur di lingkungan perumahan. Dan kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD,” kata Widayat.
Ia menambahkan, pembangunan gapura merupakan bagian dari program penataan lingkungan yang kerap dilakukan Disperkimtan di sejumlah RW dan kawasan permukiman di Kota Bekasi.
Baca juga: Disperkimtan Klaim Tak Setujui Anggaran Gapura Dukuh Zamrud yang Hampir Rp 1 Miliar
Usulan warga lewat DPRDWidayat menegaskan, pembangunan Gapura Dukuh Zamrud bukan merupakan inisiatif Disperkimtan, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme legislatif.
Menurut dia, aspirasi warga dapat disampaikan melalui berbagai jalur, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), langsung kepada kepala daerah, maupun melalui anggota DPRD.
“Kebetulan aspirasi masyarakat ini masuk melalui porsi dewan DPRD. Dan memang enggak ada masalah karena amanah APBD-nya seperti itu,” kata Widayat.
Ia juga menjelaskan, proyek pembangunan dengan nilai anggaran di atas Rp 400 juta wajib dilaksanakan melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Disperkimtan Bekasi Minta Gapura Dukuh Zamrud Diaudit Inspektorat
Siap diauditMenanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Widayat menyatakan Disperkimtan siap jika proyek tersebut diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi.
“Malah penginnya saya yang menyampaikan ke inspektorat supaya diaudit dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujar dia.




