Kupang, VIVA – Anggi Widodo, istri dari Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Hanura, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Senin siang, 14 Januari 2026. Kedatangan tersebut menjadi yang kelima kalinya dilakukan Anggi untuk mempertanyakan mandeknya penanganan kasus dugaan penelantaran keluarga yang dialaminya bersama dua anaknya.
Anggi mengaku kecewa dan geram karena hingga kini perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan. Padahal, menurut dia, seluruh petunjuk jaksa telah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.
“Kami datang lagi untuk mempertanyakan kenapa kasus ini tidak kunjung P-21. Setiap kali saya datang, selalu dikatakan berkasnya bolak-balik dan belum lengkap, padahal penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujar Anggi di halaman Kejati NTT.
- Frits/tvOne/Kupang
Anggi menyebutkan, suaminya, Mokrianus Imanuel Lay, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran keluarga sejak Agustus 2025 oleh penyidik Polda NTT. Namun hingga memasuki awal 2026, perkara tersebut terkesan mandek di Kejati NTT.
“Saya sudah lima kali mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan kasus penelantaran yang saya dan dua anak saya alami. Tapi saya selalu mendapatkan penjelasan yang tidak pasti,” kata Anggi dengan nada kecewa.
Ia pun mempertanyakan apakah status Mokrianus Lay sebagai anggota legislatif membuat proses hukum berjalan lambat atau ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
“Apakah karena dia anggota DPRD sehingga mendapat perlakuan khusus, atau ada faktor lain? Saya capek harus terus mempertanyakan kasus ini. Saya hanya ingin keadilan untuk kedua anak saya yang masih kecil,” tegasnya.
Anggi bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menyatakan akan melaporkan Kejati NTT ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika hingga pekan depan perkara tersebut masih belum dinyatakan lengkap.
“Kalau minggu depan masih tidak ada kejelasan, saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmawan, membantah tudingan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka karena jabatannya sebagai anggota legislatif.



