Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghentikan sementara pemrosesan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi yang kian agresif sejak Trump kembali menjabat pada Januari.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyatakan penangguhan tersebut akan mulai berlaku pada 21 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada pemohon dari sejumlah negara Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay, negara-negara Balkan termasuk Bosnia dan Albania, negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos dan Thailand, serta banyak negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” kata Tommy Pigott, Wakil Juru Bicara Utama Departemen Luar Negeri, dikutip dari Reuters, Kamis (15/1/2025).
Ia menambahkan, “Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara selama Departemen Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan manfaat publik.”
Langkah tersebut pertama kali dilaporkan oleh Fox News dan tidak memengaruhi visa kunjungan ke Amerika Serikat. Isu visa turis menjadi sorotan mengingat AS akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pada November lalu kepada para diplomat AS untuk memastikan pemohon visa memiliki kemandirian finansial dan tidak berisiko bergantung pada subsidi pemerintah selama berada di AS. Arahan tersebut tertuang dalam kabel Departemen Luar Negeri yang sebelumnya dilihat oleh Reuters.
Baca Juga
- Ancaman Serangan Amerika ke Iran, Teheran Keluarkan Ultimatum
- Trump Ancam Stabilitas Amerika Latin, Kolombia Jadi Incaran Usai Venezuela
- Profil Nicolas Maduro, Presiden Venezuela yang Ditangkap Amerika Serikat
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump menjalankan pengetatan imigrasi secara luas. Pemerintahannya memprioritaskan penegakan hukum imigrasi dengan mengerahkan agen federal ke kota-kota besar AS, yang dalam sejumlah kasus memicu bentrokan dengan para migran maupun warga negara AS.
Meski kampanye Trump berfokus pada penghentian imigrasi ilegal, kebijakan pemerintahannya juga dinilai mempersulit jalur imigrasi legal. Salah satu contohnya adalah pemberlakuan biaya baru yang lebih mahal bagi pemohon visa H-1B untuk pekerja berketerampilan tinggi.
“Pemerintahan ini telah membuktikan dirinya sebagai pemerintahan dengan agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika,” kata David Bier, Direktur Studi Imigrasi Cato Institute dan Ketua The Selz Foundation dalam Kebijakan Imigrasi.
Ia memperingatkan dampak kebijakan tersebut terhadap arus imigrasi resmi. “Tindakan ini akan melarang hampir setengah dari seluruh imigran legal ke Amerika Serikat, dengan menolak sekitar 315.000 imigran legal hanya dalam satu tahun ke depan,” ujarnya.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump menjabat. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam pemberian visa, termasuk penajaman pemeriksaan media sosial dan perluasan proses penyaringan.
Trump, dari Partai Republik, memenangkan pemilu dengan membawa narasi perlunya sikap yang lebih keras terhadap imigrasi setelah bertahun-tahun tingginya arus imigrasi ilegal di bawah pemerintahan pendahulunya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Pada November lalu, Trump juga sempat berjanji akan “menghentikan secara permanen” migrasi dari seluruh “negara Dunia Ketiga” menyusul insiden penembakan di dekat Gedung Putih oleh seorang warga negara Afghanistan yang menewaskan seorang anggota Garda Nasional.
Daftar Lengkap 75 Negara yang Terdampak Penangguhan Visa:Daftar negara yang akan terdampak penangguhan tersebut, menurut seorang pejabat AS, adalah: Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.



