Komisi II DPR mengusulkan agar Bawaslu mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades) untuk mencegah tingginya politik uang. Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap mengawasi jika diperintah UU.
"Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Bagja menyerahkan sepenuhnya perubahan kewenangan Bawaslu kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Meski begitu, Bagja mengaku pihaknya pernah menerima aduan masyarakat terkait dugaan politik uang di pilkades.
"Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami," ujarnya.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades)," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti politik uang di pilkades yang tinggi. Dede Yusuf lantas berbicara kemungkinan penyelenggaraan pilkades diawasi oleh Bawaslu.
Dede Yusuf mengatakan ada suatu daerah yang pembiayaan pilkades mencapai Rp 16 miliar. Ia bicara kemungkinan Bawaslu mampu terlibat dalam pilkades.
"Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades," ujarnya.
(amw/eva)



