JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 kembali memunculkan perdebatan publik terkait kebebasan berekspresi.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini kerap dipersepsikan sebagai upaya mengkriminalisasi kritik terhadap Kepala Negara.
Apa isi pasal penghinaan presiden?
Aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Menyoal Pasal Penghinaan Presiden: Dulu Dihapus MK, Kini Dihidupkan Lagi di KUHP Baru
Pasal 218 KUHP berbunyi:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ketentuan ayat (2) menjadi pengecualian penting yang menegaskan bahwa tidak semua pernyataan atau ekspresi yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana.
Pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap dilindungi, sementara yang diatur secara khusus adalah penghinaan dalam bentuk menista dan memfitnah.