Gugatan Anak di Luar Nikah Seret Denada, Segini Kewajiban yang Harus Dibayar Jika Terbukti Benar

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Banyuwangi, VIVA – Nama Denada Tambunan kembali mencuat dalam pusaran persoalan hukum. Kali ini, penyanyi dan aktris tersebut digugat oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.

Ressa, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan perhatian, peran, maupun tanggung jawab dari sang ibu sejak kecil hingga dewasa. Gugatan perdata tersebut tercatat resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Baca Juga :
Denada Dituding Telantarkan Anak Kandung, Pengakuan Mantan ART Bikin Kaget
Dituding Telantarkan Anak Kandung, Pihak Denada: Setiap Keluarga Punya Cerita

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyebut gugatan itu dilandaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Menurut Firdaus, kliennya mengalami kerugian serius akibat tidak adanya keterlibatan Denada dalam hidupnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pihaknya membawa perkara ini ke jalur hukum.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus Yuliantono, Rabu 14 Januari 2026. 

Kerugian yang dimaksud, lanjut Firdaus, tidak hanya bersifat materiel, tetapi juga immateriel, yang diklaim terakumulasi sejak Ressa masih kecil hingga kini. Nilai tuntutan yang diajukan pun mencapai angka miliaran rupiah.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.

Meski mengajukan gugatan, pihak Ressa mengaku tetap membuka ruang apabila Denada belum bersedia mengakui status hubungan biologis tersebut. Namun, menurut mereka, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut secara hukum.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ucap Firdaus.

Sebaliknya, jika pengakuan diberikan, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis dinilai harus dijalankan sepenuhnya.

Baca Juga :
Sosok Al Ressa Rizky Rosano, Mengaku Anak Kandung Denada dan Gugat Kerugian Rp7 Miliar
Terpopuler: Cara Ressa Rizky Tahu Denada Ibu Kandungnya, Denny Sumargo Heran
Gak Pernah Ketemu Sejak Kecil, Begini Cara Ressa Rizky Tahu Denada Ibu Kandungnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi tak Izinkan Wilayah Udaranya Digunakan untuk Serang Iran
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Syahruni Haris Lakukan Kunjungan Kemanusiaan dan Budaya di Sumatera
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Dari Perang hingga Judi Online, 27.768 WNI Berhasil Kembali ke RI
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Greenland Ternyata Vital Buat Ambisi Golden Dome Trump
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bank Jateng Salurkan Santuan untuk 468 Anak Yatim di Magelang
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.