Banyuwangi, VIVA – Nama Denada Tambunan kembali mencuat dalam pusaran persoalan hukum. Kali ini, penyanyi dan aktris tersebut digugat oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.
Ressa, pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan perhatian, peran, maupun tanggung jawab dari sang ibu sejak kecil hingga dewasa. Gugatan perdata tersebut tercatat resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyebut gugatan itu dilandaskan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya.
Menurut Firdaus, kliennya mengalami kerugian serius akibat tidak adanya keterlibatan Denada dalam hidupnya. Hal itulah yang kemudian mendorong pihaknya membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus Yuliantono, Rabu 14 Januari 2026.
Kerugian yang dimaksud, lanjut Firdaus, tidak hanya bersifat materiel, tetapi juga immateriel, yang diklaim terakumulasi sejak Ressa masih kecil hingga kini. Nilai tuntutan yang diajukan pun mencapai angka miliaran rupiah.
"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.
Meski mengajukan gugatan, pihak Ressa mengaku tetap membuka ruang apabila Denada belum bersedia mengakui status hubungan biologis tersebut. Namun, menurut mereka, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut secara hukum.
"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ucap Firdaus.
Sebaliknya, jika pengakuan diberikan, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis dinilai harus dijalankan sepenuhnya.




