Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya peran perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Penyidik kini tengah mendalami peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), yang diduga menghubungkan pihak travel dengan pengambil kebijakan.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga :
Cuaca 15 Januari: Denpasar, Jakarta, dan 3 Kota Lainnya Masuk Zona Hujan PetirBudi menjelaskan, penyidik sedang menelusuri apakah pembagian 20.000 kuota haji tambahan tersebut murni merupakan keputusan sepihak dari atasan (top down) atau terdapat permintaan dari pihak penyelenggara haji khusus yang kemudian disepakati oleh oknum di Kemenag (meeting of mind). Terkait jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin, Budi menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan secara mendalam.
"Belum. Masih dihitung," kata Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman usai diperiksa penyidik sempat membantah terlibat dalam aliran dana haram tersebut. Namun, KPK terus bergerak setelah sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan yang menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kemenag diketahui membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus, padahal regulasi mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen. Hingga saat ini, penghitungan awal kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F15%2F54ece10a7bd01eaaf2a6d183d85c1571-20251215AGS_28.jpg)