Bisnis.com, JAKARTA – Lima tahun lebih pasca implementasi Undang-undang Cipta Kerja alias Ciptaker, jumlah pemutusan hubungan kerja alias PHK tercatat naik. Sementara itu, kualitas pekerjaan tercatat mengalami penurunan.
Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 88.519 orang pada periode Januari–Desember 2025.
Kalau dilihat tren, angka PHK 2025 adalah yang tertinggi sejak tahun 2022 atau dua tahun pasca implementasi UU Ciptaker. Pada tahun 2022 jumlah PHK mencapai 25.114 orang. Pada tahun 2023 jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 64.855 orang.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,26% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dalam keterangan data tersebut, dikutip pada Rabu (14/1/2025).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus PHK tertinggi. Kemnaker mencatat total tenaga kerja yang kena PHK di Jabar sebanyak 18.815 orang selama tahun 2025. Kemudian, Jawa Tengah menempati posisi kedua PHK terbanyak nasional dengan jumlah 14.700 orang, disusul Banten dengan 10.376 pekerja.
Selanjutnya, di DKI Jakarta, sebanyak 6.311 pekerja terkena PHK, sedangkan Jawa Timur mencatatkan PHK sebanyak 5.949 pekerja. Sejumlah provinsi yang termasuk dalam 10 besar jumlah PHK terbanyak adalah Sulawesi Selatan di urutan ke-6 dengan 4.297 orang, disusul Kalimantan Timur dengan 3.917 pekerja, Kepulauan Riau (3.265), Kalimantan Barat (2.577), serta Riau (2.546).
Baca Juga
- Angka PHK Melonjak pada 2025, Apindo Buka Suara
- Badai PHK Didominasi Sektor Padat Karya, Apa Solusinya?
- Kasus PHK Melonjak Sepanjang 2025, Buruh Ungkap Biang Keroknya
Adapun, selain jumlah PHK yang meningkat, kualitas pekerjaan juga mengalami penurunan 5 tahun pasca implementasi UU Ciptaker.
Badan Pusat Statistik (BPS) memang mencatat jumlah pekerja terus bertambah. Posisi penduduk bekerja mencapai 146,54 juta pada Agustus 2025 lalu.
Namun demikian dari sisi kualitas pekerja terjadi penurunan secara proporsi. BPS mencatat bahwa jumlah pekerja penuh pada Agustus 2025 tersisa 67,32%. Sisanya diisi oleh pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran (pekerja tidak penuh) yang persentasenya mencapai 32,68%.
Proporsi pekerja tidak penuh ini meningkat selama 3 tahun terakhir. Pada Agustus 2022 lalu misalnya, jumlahnya hanya mencapai 31,54%. Angka pekerja tidak penuh sempat turun menjadi 31,08% pada Agustus 2023. Namun proporsi pekerja tak penuh kembali naik pada tahun Agustus 2024 menjadi 31,93%. Puncaknya pada Agustus 2025, porsi pekerja tak penuh mencapai 32,68%.
Selain dari sisi kualitas pekerjaan, data BPS juga mencatat bahwa jumlah informalitas pekerja atau pekerja di sektor informal masih bertengger di atas 50%. Kalau membandingkan data pada era transisi politik pada 2015 dan 2025, informalitas pekerja itu mengalami kenaikan sedikit dari 57,76% menjadi 57,80%.
Apindo Meminta Pemerintah Buka DialogSementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh lantaran belum tersedia data resmi pemerintah yang memerinci distribusi sektoral PHK secara kumulatif sepanjang 2025.
Meski demikian, Apindo merujuk pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025. Data tersebut menunjukkan PHK paling banyak terjadi di sektor industri pengolahan dengan porsi sekitar 39%, disusul sektor perdagangan dan pertambangan.
“Tren PHK yang telah terjadi beberapa tahun terakhir terutama sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini, menunjukkan bahwa sektor industri padat karya memang masih belum sepenuhnya pulih,” kata Shinta saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah sektor industri mengalami tekanan kinerja pada kuartal III/2025. Industri tekstil dan pakaian jadi, misalnya, hanya tumbuh 0,93% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, industri alas kaki terkontraksi 0,25% YoY dan furnitur turun 4,3% YoY. Hingga Oktober 2025, sektor otomotif juga tercatat terkontraksi sekitar 10% YoY.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian usaha di tengah berbagai tekanan yang masih berlangsung, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Dari sisi penawaran, Shinta menyoroti tekanan biaya produksi, kenaikan harga bahan baku, biaya pendanaan yang kurang kompetitif, serta kenaikan upah minimum yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan dunia usaha. Ia juga menyinggung persoalan biaya perizinan hingga pungutan liar yang memicu pembengkakan biaya tak terduga.
Sementara dari sisi permintaan, Shinta menggarisbawahi pelemahan daya beli masyarakat yang dibarengi dengan meningkatnya kompetisi dari impor barang jadi serta derasnya arus impor ilegal. “Dampak dari tekanan ekonomi ini mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk rasionalisasi tenaga kerja, yang berujung adanya berbagai dinamika PHK,” imbuhnya.
Menurut Shinta, persoalan tersebut memerlukan solusi yang menyeluruh dan terintegrasi dalam penyediaan lapangan kerja. Salah satunya melalui penciptaan iklim usaha yang sehat dengan kepastian aspek keberlanjutan, hukum, dan regulasi.
“Kami berharap agar pemerintah terus menjalin dialog terbuka dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan yang ada, sehingga mampu menciptakan ekosistem industri padat karya yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tegas Shinta.





