KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mematangkan rencana distribusi Kartu Nusuk sejak jemaah masih berada di Tanah Air. Kartu identitas resmi yang wajib dimiliki setiap jemaah haji itu diharapkan dapat membuat proses ibadah haji berjalan lebih efektif.
"Harapan kami kartu Nusuk itu sudah bisa diterima di Indonesia, agar jemaah itu sudah mudah, tenang, tidak ada kekhawatiran. Adapun, nanti kalau ada kendala-kendala, kami siap membantu insya Allah," ujar Staf Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Hasyim Hilaby, di sela kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/9).
Dalam pembahasannya, ia menyarankan agar setelah kartu Nusuk dibagikan kepada jemaah di Tanah Air. Kartu tersebut dikumpulkan kembali dan disimpan ketua regu (karu).
Baca juga : Menhaj: Kampung Haji Baru Bisa Beroperasi Parsial pada 2028
Nantinya, setelah tiba di Arab Saudi, kartu Nusuk baru dibagikan kembali oleh karu saat jemaah akan memasuki Masjidil Haram. Setelah jemaah selesai melaksanakan tawaf, kartu Nusuk kembali dikumpulkan oleh ketua regu.
Kartu tersebut kemudian dibagikan lagi ketika jemaah hendak menuju Arafah, begitu pula saat akan memasuki Masjid Nabawi di Madinah. Upaya itu bertujuan guna meminimalkan risiko jemaah kehilangan kartu nusuk yang sering terjadi.
Menurut Hasyim, jemaah kerap kebingungan ketika kehilangan kartu Nusuk dan khawatir tidak bisa memasuki tempat-tempat penting untuk menjalankan ibadah haji. Padahal, jemaah sebenarnya masih dapat menunjukkan data melalui aplikasi Nusuk. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak semua jemaah memahami cara mengoperasikannya.
Baca juga : 167 Ribu Jemaah Haji 2026 Lunasi Bipih
Oleh karena itu, pengamanan kartu Nusuk secara kolektif menjadi salah satu usulan penting yang dinilai dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi jemaah haji asal Indonesia.
Kartu Nusuk merupakan dokumen wajib bagi jemaah haji untuk memasuki Makkah, Madinah, dan Arafah selama pelaksanaan ibadah haji. Kartu ini berfungsi sebagai alat verifikasi jemaah guna mencegah masuknya jemaah ilegal pada musim haji.
"Kartu ini sangat penting sebagai penanda agar tidak ada pihak yang menyusup atau orang ilegal yang bisa mengganggu jemaah saat beribadah,” kata Hasyim.
Sebelumnya, rencana pembagian kartu Nusuk di Indonesia telah disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, pada 5 November 2025. Saat itu, Gus Irfan menyatakan pada penyelenggaraan Haji 2026, kartu Nusuk akan diupayakan dibagikan sejak di Tanah Air. (Z-2)




