Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan notifikasi E-Tilang palsu yang disertai tautan mencurigakan dan mengatasnamakan kepolisian. Pesan tersebut kini mulai meresahkan warga di wilayah Kotim.
“Bagi masyarakat kami imbau lebih waspada, mengingat kita saat ini berada di era digital, maka penting pengetahuan mengenai digital pada masyarakat itu sendiri,” kata Resky dikutip dari Antara.
Resky menegaskan, di era digital saat ini, literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah menjadi korban kejahatan siber, khususnya penipuan dengan modus denda tilang. Baca Juga:
Harga Produk QJMotor On The Road Jakarta Januari 2026
Ia menjelaskan notifikasi E-Tilang resmi tidak dikirim melalui SMS dari nomor tidak dikenal. Pemberitahuan resmi hanya dikirim melalui WhatsApp terverifikasi (centang biru), email resmi, atau surat fisik melalui PT Pos Indonesia.
Pesan E-Tilang resmi juga dilengkapi dengan foto pelanggaran, detail waktu dan lokasi kejadian, serta tautan terverifikasi seperti konfirmasi-etle.polri.go.id. Sementara pesan palsu biasanya bersifat mendesak dan menyertakan tautan tidak jelas.
“Maka dari itu masyarakat diimbau tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima,” imbuhnya.
Untuk mencegah kerugian materiil dan pencurian data pribadi, Kapolres Kotim meminta masyarakat yang menerima pesan mencurigakan segera melakukan verifikasi langsung ke pihak kepolisian dan tidak panik atau mengikuti instruksi dalam pesan tersebut. Baca Juga:
Kendaraan Listrik 'Mengancam' Pendapatan Daerah, Kok Bisa?
Polres Kotim juga telah menyiapkan kanal komunikasi khusus untuk melayani laporan masyarakat, salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis. Selain itu, warga juga dapat datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Kotim dengan membawa bukti SMS atau pesan yang diterima agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap dengan adanya koordinasi yang cepat dari masyarakat, segala bentuk potensi penipuan dapat kita mitigasi sejak dini,” demikian Resky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)



