JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup (LH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara.
Kata Budi, inisiatif itu berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000.
"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi (keputusan) ini murni top-down (atas ke bawah) atau mix (campuran), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind (kesepakatan)-nya?" ucapnya.
Dia menambahkan, jumlah dana yang diduga diterima Aizzudin masih dihitung.
Baca Juga: Alasan KPK Cium Ada Dugaan Aliran Uang ke Ketua Bidang PBNU terkait Korupsi Kuota Haji
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang ke Aizzudin terkait perkara kuota haji tambahan.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia mengatakan KPK akan mendalami maksud dan tujuan dugaan aliran dana tersebut.
"Kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi, ini masih akan terus didalami," tambahnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- pbnu
- aizzudin abdurrahman
- kasus kuota haji
- ketua PBNU
- korupsi kuota haji



