BKSDA Bali ancam cabut izin lembaga konservasi terkait gajah tunggang

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Denpasar (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.

“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Kamis.

Hendratmoko menambahkan hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi diantaranya mengelola Gajah Sumatera. Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi.

BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.

Baca juga: BKSDA Bali minta lembaga konservasi lindungi kesejahteraan gajah

“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.

Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.

Baca juga: BKSDA Bali evaluasi pengelolaan satwa di lembaga konservasi

Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.

Adapun praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.

Apalagi gajah dengan nama latin Elephas maximus itu merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah.

“Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa,” ucapnya.

Baca juga: Kemenhut rencanakan revitalisasi rumah sakit gajah di Sumatera


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah, Nyaris Sentuh Rp17.000 per Dolar AS
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Simak cara buat akun SNPMB 2026 untuk siswa kelas 12 dan "gapyear"
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
ESDM Patok Kuota Produksi Nikel Sekitar 260 Juta Ton pada 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Link dan Cara Download Aplikasi Dapodik Versi 2026 Terbaru Resmi dari Kemendikdasmen
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Longsor, 3 Orang Terluka | KOMPAS PETANG
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.