JAKARTA, KOMPAS.com - Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025 akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (15/1/2026).
Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, sidang Laras dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan sidang vonis akan dilangsungkan lebih awal pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Menanti Vonis Dugaan Penghasutan, Laras Faizati Harap Kebebasan Jadi Kado Ulang Tahun
Kuasa hukum Laras, Said Niam, membenarkan bahwa sidang akan berlangsung di pagi hari.
“Berdasarkan sidang kemarin di sepakati jam 09.30 WIB. Dan kami tanya ke JPU juga jam yang sama,” kata Niam saat dikonfirmasi, Kamis.
Hingga pukul 09.50 WIB, persidangan belum dimulai. Pintu ruang sidang utama baru dibuka. Pengunjung sidang sudah ramai berkumpul di depannya dan ramai-ramai masuk ke dalamnya.
Sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini lebih ringan daripada empat dakwaan alternatif yang disusun jaksa sebelumnya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dalam dakwaannya, Laras dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Juga Pasal 48 ayat (1) dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Dakwaan ketiga, JPU menjerat Laras dengan Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dakwaan terakhir, Laras dijerat Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara.
Namun, setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, JPU akhirnya menggugurkan tiga dakwaan dan menyatakan Laras terbukti hanya melanggar satu dakwaan terakhir, Pasal 161 KUHP.
Baca juga: Laras Faizati Diledek Penyidik: Nyokap Lo Sakit Kan, Rasain!
Didakwa penghasutanJaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan instagram story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Ia terlebih dahulu mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri.


