JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2026 diimbau segera melakukan aktivasi rekening tabungan.
Langkah ini menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan tidak dibatalkan dan dana bantuan tunai dari pemerintah dapat dicairkan.
Aktivasi rekening berfungsi untuk mengaktifkan fungsi transaksi perbankan pada tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Sebagaimana penjelasan di laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, tanpa aktivasi, nomor rekening yang dibuat oleh bank penyalur tidak dapat menerima kiriman dana bantuan.
Jika peserta didik melewati batas waktu yang ditentukan, status calon penerima akan gugur dan dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Dokumen Syarat Aktivasi Rekening
Bagi siswa atau orang tua yang masuk dalam daftar nominasi, proses aktivasi dilakukan di bank penyalur dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan:
Baca Juga: Jelang Pencairan PIP Januari 2026, Simak Aturan Bank Penyalur untuk SD hingga SMA
- Surat Keterangan Aktivasi: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Identitas pengenal: Fotokopi identitas pengenal penerima PIP (atau orang tua/wali bagi siswa di bawah umur).
- Formulir bank: Mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang telah disediakan oleh bank penyalur.
Perlu dicatat, bagi penerima PIP yang sebelumnya sudah pernah melakukan aktivasi dan ditetapkan kembali dalam SK Pemberian dengan nomor rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Besaran Bantuan dan Alasan Rekening Baru
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- PIP 2026
- Cara Aktivasi Rekening PIP
- Program Indonesia Pintar
- Sipintar
- Dana PIP Cair Januari
- cara cek penerima PIP

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F12%2F6494bbc1-9979-4e66-b79a-1f674e496003.jpg)



