Mengaku Anak Kandung Denada, Ini Alasan Ressa Rizky Ajukan Gugatan Miliaran Rupiah

tabloidbintang.com
5 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak, di mana Ressa mengaku sebagai anak kandung Denada yang tidak pernah diakui dan ditinggalkan sejak lahir pada 2002.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada akhir November 2025. Ressa yang kini berusia 24 tahun, menunjuk Mohammad Firdaus Yuliantono sebagai kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan yang dinilai tidak pernah ia terima.

Menurut Firdaus, dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap menghormati sikap Denada apabila hingga kini belum bersedia mengakui Ressa sebagai anak kandung. Namun, mereka menegaskan bahwa tergugat harus membuktikan klaim tersebut di hadapan hukum.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," kata Firdaus, Rabu (14/1).

Firdaus menambahkan, apabila Denada mengakui Ressa sebagai anak biologisnya, maka terdapat kewajiban hukum yang seharusnya telah dipenuhi sejak lama.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis harus diberikan kepada penggugat," lanjutnya.

Kuasa hukum penggugat juga menilai Denada tidak pernah hadir atau berperan dalam kehidupan Ressa selama hampir 24 tahun. Hal tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.

"Karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan disebut mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut merupakan akumulasi hak yang dinilai tidak pernah diterima Ressa sejak kecil hingga dewasa.

"Kami meminta hak-haknya, baik materil maupun immateril, yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," tambah Firdaus.

Dalam keterangannya, Ressa mengungkapkan bahwa ia tumbuh dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas dan tidak pernah menerima nafkah dari Denada. Kehidupan yang ia jalani disebut sangat jauh berbeda dari kemewahan dunia hiburan yang melekat pada sosok Denada.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pernah Praktikkan Penyelidikan Forensik, Eks Wakapolri: Foto di Ijazah Berbeda dengan Wajah Pak Jokowi
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
AS Cap Ikhwanul Muslimin di Mesir, Libanon, Yordania sebagai Teroris
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Timnas Indonesia Lawan Bulgaria di FIFA Series 2026
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Bursa Transfer Mulai Heboh, Bek Tangguh Dime Dimov Hengkang dari Persebaya Surabaya
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Pesona Saham Konsumer di Mata Investor Asing Walau Data IKK Melandai
• 49 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.