- Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini pukul 10.00 WIB.
- Rapat perdana ini akan melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk membahas laporan penyusunan Naskah Akademik RUU.
- Anggota Komisi III memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masukan publik.
Suara.com - DPR RI melalui Komisi III akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Pembahasan itu rencananya dimulai hari ini dengan menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR RI.
Berdasarkan agenda yang diterima Suara.com, agenda rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Rapat bersama Badan Keahlian DPR RI ini menjadi babak baru bagi RUU Perampasan Aset, pasalnya setelah sekian lama akhirnya dimulai pembahasan dengan agenda laporan penyusunan Naskah Akademik.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Safaruddin mengungkapkan bahwa memang RUU Pembahasan Aset akan dibahasa pada masa sidang DPR RI ini.
"Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini," kata Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan, Badan Keahlian DPR RI sendiri sudah menyiapkan draftnya.
"Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam. Ya, tentunya nanti kan sudah ada itu draft-draft," katanya.
Safaruddin memastikan jika Komisi III dalam membahas RUU Perampasan Aset akan juga meminta masukan dari publik hingga akademisi. Pembahasan juga akan dilakukan secara terbuka.
"Oh iya, terbuka, terbuka. Tapi yang jelas kan rancangan undang-undang perampasan aset akan segera dibahas," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
Adapun dalam rapat pada pukul 10.00 WIB ini Komisi III DPR akan juga membahas laporan penyusunan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F03%2F08%2F90c68498-227a-4885-b570-094e33bd5a7c.jpg)



