SURABAYA (Realita)- Komisaris PT Anugerah Satya Abadi (ASA), Novena Husodho, didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa menjalankan usaha pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sidang pembacaan dakwaan digelar Rabu, 14 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, menjerat Novena dengan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: 700 Warga Jatim Ikuti Literasi Asuransi Manulife Indonesia, Bentuk Persiapan Tabungan Masa Tua
“Terdakwa secara sadar dan tanpa hak menjalankan kegiatan keperantaraan asuransi tanpa izin OJK,” kata Ahmad Muzakki di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap aktivitas ilegal itu dilakukan sejak 1 Maret 2023 hingga 12 Agustus 2024 di kantor PT ASA yang beralamat di Jalan Woodland WL/1 Nomor 67, Citraland, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kasus ini berawal dari kiprah Novena di PT Andika Mitra Sejati (AMS), perusahaan pialang asuransi yang berkantor di Jakarta Timur. Sejak 1 Desember 2011, ia menangani administrasi perwakilan PT AMS di Surabaya, mulai dari pengantaran polis, kartu peserta kesehatan, hingga pengurusan klaim.
Namun, pada Februari 2023, Novena mengundurkan diri dari PT AMS dan mendirikan PT Anugerah Satya Abadi. Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Agnes Louise, PT ASA memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2023.
Meski dalam akta pendirian PT ASA disebut bergerak di bidang aktivitas profesional dan ilmiah, jaksa menilai perusahaan itu justru aktif menjalankan praktik keperantaraan asuransi.
“Faktanya, PT ASA tidak menjalankan aktivitas profesional dan ilmiah sebagaimana tercantum dalam akta, melainkan melakukan kegiatan pialang asuransi,” ujar jaksa.
Bahkan, PT ASA disebut mengambil alih pengelolaan nasabah lama yang sebelumnya berada di bawah PT AMS.
“Terdakwa menghubungi dan mengambil alih nasabah PT AMS untuk kemudian dikelola melalui PT ASA,” kata Ahmad Muzakki.
Baca juga: Jual Surat Dokter Palsu di Media Sosial, Rendi dan Rhesa Dipenjara
Jaksa membeberkan, terdakwa menyusun konsep surat penunjukan agar PT ASA bertindak sebagai perantara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Tercatat sedikitnya sembilan pemegang polis menunjuk PT ASA untuk mengelola asuransi kesehatan karyawan.
Perusahaan asuransi yang terlibat antara lain PT BNI Life Insurance, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan PT Asuransi Etiqa International Indonesia. Total premi dari kerja sama itu disebut mencapai Rp1.007.676.761.
Tak hanya itu, Novena juga membuat perjanjian referensi antara PT ASA yang diwakili Direktur Ari Binuka dengan sejumlah perusahaan asuransi.
“Perjanjian referensi tersebut dibuat untuk memperoleh bisnis penutupan asuransi kelompok dengan imbalan jasa keperantaraan,” ujar jaksa.
Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal
Dari setiap penutupan polis, perusahaan asuransi memberikan komisi sebesar 15 persen dari nilai premi yang ditransfer ke rekening PT ASA di Bank Central Asia. Total komisi yang diterima disebut mencapai Rp148.221.798.
Selain untuk operasional perusahaan, uang tersebut juga dipakai membayar gaji pengurus termasuk Novena, refund komisi, biaya operasional harian, hingga pembayaran utang dan petty cash yang ditransfer ke rekening pribadi Novena meski ia hanya menjabat sebagai komisaris.
“Dana komisi tersebut juga mengalir ke rekening pribadi terdakwa, padahal yang bersangkutan hanya menjabat sebagai komisaris,” tegas Ahmad Muzakki.
Jaksa menegaskan seluruh aktivitas keperantaraan asuransi itu dilakukan tanpa izin usaha dari OJK. "Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata jaksa.yudhi
Editor : Redaksi

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260115_pelantikan-DPR-ri_rusdi-Hartono-jadi-irjen.jpg)

