GenPI.co - DPRD mendesak PT Timah Tbk menghentikan penambangan biji timah di belakang kompleks perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan penambangan tersebut, bisa berdampak pada kerusakan sejumlah aset daerah.
Dia menyampaikan ada sejumlah pertimbangan, terkait desakan penghentian tambang itu. salah satunya, masa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah berakhir Desember 2025.
“Itu memang wilayah IUP PT Timah. Tetapi, lahannya dan beberapa aset di dalamnya milik pemda,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/1).
Batianus mengaku masalah itu, sudah dibahas dengan manajemen PT Timah dan akan ada keputusan dalam waktu yang cepat.
“Kami juga mendesak PT Timah melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas penambangan,” tuturnya.
Kemudian, meminta PT Timah Tbk membangun embung atau kolam resapan air di area bekas tambang, untuk antisipasi bencana banjir.
“Sangat penting dilakukan pembangunan embung, untuk mitigasi banjir dan menjaga lingkungan,” ujarnya.
DPRD Bangka Tengah berharap PT Timah Tbk menjalankan komitmen dalam reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Kami minta komitmen PT Timah, menjaga dan menghindari dampak aktivitas tambang biji timah,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473387/original/009663800_1768439273-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_7.16.20_AM.jpeg)