Tiang Monorelnya Dibongkar Pemprov, Adhi Karya Sebut Perlu Solusi Penghapusan Aset

republika.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memberikan tanggapan lanjutan atas kegiatan pembongkaran tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta. Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta mengatakan perusahaan menegaskan posisinya sebagai mitra pembangunan pemerintah yang tetap berpegang pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Rozi menjelaskan Adhi Karya merupakan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan konstruksi monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said. Ia menambahkan, tiang-tiang konstruksi yang saat ini berdiri di kawasan tersebut tercatat sebagai aset Adhi Karya.

Baca Juga
  • BRI Bagikan Dividen Rp20,6 Triliun, Rp11 Triliun Setor ke Negara
  • Lewat Program Sambang Pasar, bank bjb Dorong Akses Layanan Perbankan Bagi Pedagang
  • Bang Joni, Ekonomi Sirkular, dan Tanggung Jawab Produsen

"Tiang konstruksi monorail saat ini tercatat sebagai aset ADHI sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2012 dan legal opinion Jamdatun pada 2017 yang menjadi rujukan hukum dalam pencatatan aset," ujar Rozi saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rozi mengatakan komitmen ADHI mendukung kebijakan dan langkah strategis yang diambil Pemprov Jakarta dalam penyelesaian permasalahan tiang monorail. ADHI, lanjut Rozi, sebagai mitra pembangunan pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"ADHI juga mendukung kebijakan dan langkah strategis yang diambil Pemprov Jakarta dalam penyelesaian permasalahan tiang monorail," ucap Rozi.

Rozi menyebut perlunya solusi berupa pendampingan oleh Lembaga independen seperti JAMDATUN/BPKP terkait pembongkaran tiang monorail agar tercipta sinergi dan tata kelola yang baik. Rozi menilai hal ini bertujuan agar penyelesaian pembongkaran tiang monorail ini mendapatkan keputusan yang komprehensif dan berlandaskan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Hal ini mengingat ADHI merupakan BUMN dan setiap tindakan penghapusan/pengambilalihan aset (dalam hal ini pembongkaran tiang monorail) memerlukan kepastian hukum terlebih dahulu," kata Rozi.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Larangan Menampilkan Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
FPI Bakal Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi Terkait Materi Salat
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Presiden Korea dan PM Jepang Main Drup Bareng Lagu BTS di Penutup KTT
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum, Polres Pariaman Perkuat Kapasitas Penyidik
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
BPS Mulai Berangkatkan Mahasiswa STIS Bantu Pendataan Usai Bencana Sumatera
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.