Soal Larangan Menampilkan Tersangka, Ini Kata Jaksa Agung

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan foto tersangka dalam pengumuman kasus korupsi menuai beragam respons dari aparat penegak hukum. Sementara Jaksa Agung menyebut hal itu wajar, mantan penyidik senior KPK memberikan pandangan berbeda.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, lembaganya memang tidak menampilkan foto maupun identitas tersangka dugaan kasus saat dirilis. Ia menyebut Kejaksaan Agung telah menerapkan hal tersebut sejak lama.

"Bahkan, dari dulu kita juga enggak memajang," kata Burhanuddin selepas acara pengukuhan guru besar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Di tempat yang sama, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, enggan berkomentar langsung. Namun, ia mengkritik langkah KPK tersebut yang bersinggungan dengan transparansi kinerja lembaga di mata publik. Novel menegaskan KPK harus tetap menangani setiap perkara secara objektif.

"Sepanjang itu diperlakukan sama dan proses pemidanaan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih lanjut soal itu. Asalkan, tidak boleh diskriminatif. Serta, bukan berarti dengan tidak dipajang orangnya ditutupi, itu yang bermasalah," ujar Novel.
 

Baca Juga :

Larang Menampilkan Tersangka, Polri Manut KUHAP Baru


Novel mengatakan, penunjukkan gambar tersangka dugaan kasus korupsi juga menjadi bagian dari pemberian efek jera di hadapan publik. Ia menganggap langkah yang saat ini diambil KPK perlu dilihat lebih jauh.

"Dulu pun ketika (menunjukkan foto tersangka dugaan kasus korupsi) pertama kali dipajang, tujuannya untuk deterrent effect, agar malu dan lain-lain. Kalau sekarang gak dipajang, kepentingannya apa mesti dilihat," kata lelaki yang menjadi penyidik di KPK sekitar 14 tahun itu.

Novel menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan di balik langkah KPK. Sebagaimana diberitakan, KPK menyebut langkah itu dilakukan atas dasar penyesuaian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya baru lihat beritanya. Saya gak tau apa alasannya, cuma ketika pejabat KPK menyampaikan bahwa dari aturan KUHAP ada yang mengatur soal tersebut, saya belum baca," ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Gelar Pertemuan dengan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
MAKI Nantikan KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK 2020-2023
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pidato Tahunan Menlu 2026: Payung Retoris atau Strategi Nyata?
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Terkait Aduan Garputala, LMKN Tegaskan Transparansi Pengelolaan Royalti
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
KPK Beber Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.