KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Desakan itu menyusul besarnya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Desakan tersebut mencakup penelusuran aliran dana kepada biro perjalanan haji maupun oknum pejabat Kemenag yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, dana yang baru dikembalikan ke KPK dilaporkan sekitar Rp100 miliar.
Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf menegaskan penelusuran aliran dana merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan lembaga antirasuah. “Menelusuri aliran dana memang suatu kewajiban KPK untuk menelusuri dana itu,” kata Hudi.
Baca juga : Ini Temuan KPK dari Penggeledahan 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji
Ia menekankan, pengembalian dana oleh pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, baik biro perjalanan maupun oknum pejabat Kemenag yang terlibat tetap harus diproses secara hukum.
“Pengembalian uang itu hanya menyangkut tanggung jawab perdata. Itu sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pidana,” ujarnya.
Hudi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata. Ia menilai, pendekatan tersebut berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Baca juga : KPK Buru Dalang Korupsi Kuota Haji di Kemenag
“Jangan sampai pelaku koruptor dianggap selesai dengan pengembalian dana. Coba kalau tidak terbongkar, mereka tidak akan mengembalikan dana itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu Lembaga Antirasuah itu menetapkan status yang sama bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,
Namun, Hudi menilai, pihak lain yang diduga terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, sebanyak 13 asosiasi dari sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota. (Z-2)



