Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) masih menanti komitmen perusahaan pemasok batu bara ke PLTU Sumbagsel I, untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara agar produksi dan suplai listrik tidak terganggu.
Sebelumnya, PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) selaku satu-satunya pemasok batu bara PLTU Sumbagsel I mengajukan permohonan diskresi kepada Pemprov Sumsel. Permohonan tersebut diajukan menyusul diberlakukannya larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengatakan hingga kini usulan diskresi tersebut belum dapat dikabulkan karena belum ada bukti nyata keseriusan perusahaan dalam merealisasikan pembangunan jalan khusus.
Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan perusahaan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus.
“Mereka harus benar-benar meyakinkan pemerintah bahwa mereka akan membangun jalan. Buktinya apa? Misalnya, pembebasan lahannya, desainnya, tanggal sekian groundbreaking,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Apriyadi menjelaskan kewajiban memiliki jalan khusus bagi perusahaan pertambangan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan. Instruksi gubernur, kata dia, hanya sebagai penguat agar kewajiban tersebut segera direalisasikan.
Baca Juga
- Larangan Angkutan Batu Bara, Pasokan ke PLTU di Sumsel Terancam
- Surati Gubernur Sumsel, Pengusaha Batu Bara Desak Penerapan Bertahap Pembatasan Penggunaan Jalan Umum
- Ribuan Sopir Kena PHK Imbas Larangan Melintas Truk Batu Bara di Sumsel
Dia menegaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak bisa lagi sekadar menyampaikan komitmen tanpa tindak lanjut nyata.
“Itu [instruksi gubernur] hanya penguat karena kondisi masyarakat di sana itu terganggu. Kalau janji-janji dari dulu sudah janji,” ujarnya.
Meski demikian, Apriyadi memastikan peluang pemberian diskresi masih terbuka apabila perusahaan telah memulai pembangunan jalan khusus.
“Makanya kemarin kita juga sampaikan beberapa syarat, timeline [waktu pengerjaan] janganlah sampai 1 tahun setengah. Itu bangun jalan 20 kilometer satu tahun, jalan batu bara kan tidak seperti tol,” tuturnya.




