- PN Jakarta Selatan ramai pada Kamis (15/1/2026) untuk pembacaan vonis Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Pendukung Laras memadati lokasi, mengenakan kaos ungu bertuliskan "Kritik bukan kriminal, bebaskan Laras" sebagai bentuk dukungan.
- Tim pendamping menuntut Laras divonis tidak bersalah mutlak, menganggap putusan lain akan menjadi rapor buruk integritas peradilan.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi banyak orang pada Kamis pagi (15/1/2026). Hari ini menjadi momen krusial bagi Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar Agustus 2025, saat majelis hakim dijadwalkan membacakan vonisnya.
Pantauan di lokasi, gelombang pendukung dan pihak keluarga telah memadati area pengadilan sejak pagi.
Aparat kepolisian pun disiagakan dengan penjagaan ketat di titik-titik masuk guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.
Suasana haru sekaligus penuh harap tampak jelas di wajah barisan keluarga yang tertahan di luar ruang sidang.
Menariknya, massa aksi pendukung kebanyakan tampil mengenakan kaos berwarna ungu mencolok dengan pesan menohok: "Kritik bukan kriminal, bebaskan Laras." Kostum ini menjadi simbol perlawanan sekaligus dukungan moral bagi aktivis tersebut.
Gema dukungan pecah saat Laras mulai melangkah memasuki ruang persidangan. Sorak-sorai penyemangat terus diteriakkan oleh para pendukung yang tak henti memberikan energi positif bagi Laras.
"Semangat Laras, Semangat Laras," teriak massa serempak dari koridor pengadilan.
Balqis, selaku tim pendamping Laras, menegaskan bahwa pihak keluarga dan pendukung tidak menginginkan sekadar "kebebasan bersyarat" atau putusan kompromi. Mereka menuntut Laras dinyatakan tidak bersalah secara mutlak.
"Harapannya pasti bebas ya tapi dalam artian pola-pola putusan akhir akhir ini kan bersalah tapi langsung bebas, tapi kita gamau kaya gitu. Kita mau Laras divonis tidak bersalah dan dibebaskan hari ini juga," tegas Balqis di lokasi.
Baca Juga: Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
Lebih lanjut, Balqis memperingatkan bahwa hasil persidangan ini akan menjadi tolok ukur integritas sistem peradilan di Indonesia. Jika vonis tidak sesuai fakta hukum yang mereka yakini, hal itu akan menjadi rapor merah bagi penegakan hukum.
"Tentu ini menunjukan keburukan sistem pengadilan kita ya, jelas tampak bahkan disampaikan ketika persidangan, saksi saksi ketika proses tidak bisa memberikan keterangan yang pasti," pungkas Balqis.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan putusan vonis oleh Majelis Hakim masih berlangsung di dalam ruang sidang yang penuh sesak.
Reporter: Tsabita Aulia

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471126/original/047699200_1768278479-3.jpg)


