GenPI.co - Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan pembahasan RUU atau revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, tak bisa lepas dari MoU Helsinki.
Bob Hasan mengatakan ketentuan yang ada pada MoU Helsinki juga telah ada pada UU Pemerintahan Aceh saat ini.
Tetapi, MoU Tersebut bukan dalam bentuk G to G. Namun, merupakan kesepakatan pandangan.
“Ketika menjadi UU Aceh, MoU Helsinki itu sudah menjadi inspirasi,” kata politikus Partai Gerindra itu, dikutip dari Antara, Kamis (15/1).
Dia menyampaikan UU mengenai Pemerintahan Aceh saat ini telah jatuh tempo. Sebab, usianya sudah melalui 20 tahun.
Bob Hasan menekankan DPR harus benar-benar menyelesaikan revisi terhadap Undang-Undang tersebut, pada 2026 ini.
“Memang harus kami pertimbangkan benar, supaya selesai di tim panja dan benar-benar akurat,” tuturnya.
Anggota Baleg DPR Nasir Djamil meminta diksi “MoU Helsinki” benar-benar tercantum dalam Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya.
Politikus PKS Itu menyampaikan kesepakatan atau MoU Helsinki adalah hal sakral, sehingga keberadaannya tak boleh dikurangi.
“Kami usul supaya MoU Helsinki dimasukkan pada konsideran menimbang di poin B, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:



