Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti ancaman kerugian dari wacana pemangkasan produksi bijih nikel pada 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) menyebut, pemerintah berpotensi mematok produksi menjadi sekitar 250 juta hingga 260 juta ton tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dibanding rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 yang sebesar 379 juta ton.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy berpendapat, rencana pemerintah itu memang merupakan upaya untuk mengerek harga nikel global. Maklum, RI merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia.
Berdasarkan laporan yang dia terima, harga nikel di awal tahun 2026 ini sudah naik di kisara US$17.000 per ton hingga US$18.000 per ton. Angka itu naik dari harga rata-rata 2025 yakni di kisaran US$14.000 per ton.
"Patut diduga bahwa salah satu penyebab kenaikan harga tersebut tentunya adalah karena rencana pembatasan produksi yang disampaikan pemerintah," ucap Sudirman kepada Bisnis, Kamis (15/1/2026).
Namun demikian, dia berpendapat bahwa rencana pembatasan produksi tidak seharusnya diterapkan secara seragam terhadap semua jenis bijih nikel.
Baca Juga
- Dampak Produksi Nikel Dipangkas: Lonjakan Harga hingga Ancaman PHK
- Pushep Beberkan Untung Rugi Pemangkasan Produksi Nikel jadi 260 Juta Ton
- Pasokan Nikel-Batubara Terancam Tiris Imbas Pemangkasan Produksi
Dia menilai jika pemangkasan produksi dilakukan tanpa perhitungan yang sangat hati-hati terhadap struktur cadangan dan kebutuhan riil industri, maka dampak negatifnya dapat menjalar secara sistemik ke seluruh rantai nilai industri nikel nasional.
Menurut Sudirman, pembatasan produksi lebih relevan dipertimbangkan pada nikel saprolite berkadar tinggi. Sebab, ketahanan cadangan dari jenis tersebut relatif lebih rentan. Apalagi, jumlah cadangan nikel saprolite diperkirakan hanya bertahan sekitar 10 tahun.
Sebaliknya, nikel limonite justru sebaiknya tidak dibatasi. Dia menjelaskan, limonite adalah bijih berkadar rendah yang secara historis di banyak perusahaan tambang masih dianggap sebagai overburden atau material.
Selain itu, ketahanan cadangan nikel tipe ini secara nasional juga lebih baik karena mampu memasok kebutuhan pabrik lebih dari 20 tahun.
"Jika produksi limonite dibatasi, maka akan terjadi dua konsekuensi yang justru merugikan, berupa meningkatnya biaya penambangan karena overburden tidak dapat dimonetisasi, kehilangan potensi royalti, serta terhambatnya pasokan bahan baku untuk industri HPAL yang menjadi fondasi hilirisasi nikel menuju ekosistem baterai dan kendaraan listrik," tutur Sudirman.
Selain itu, dari perspektif keberlanjutan cadangan, pemanfaatan limonite justru meningkatkan efisiensi sumber daya. Pasalnya, memungkinkan seluruh profil laterit dimanfaatkan secara optimal, bukan hanya lapisan berkadar tinggi.
"Hal ini sejalan dengan prinsip good mining practice dan kebijakan hilirisasi yang bertujuan menciptakan nilai tambah maksimum di dalam negeri," kata Sudirman.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyebut, pemerintah bakal memangkas produksi bijih nikel menjadi di level 250 juta hingga 260 juta ton pada tahun ini. Dia mengatakan, patokan produksi nikel tersebut ditetapkan guna mengendalikan harga nikel yang stagnan di level US$14.000 per ton.
"Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter, kemungkinan sekitar 250-260 [juta ton] tahun ini, kemungkinan sekitar segitu," kata Tri kepada wartawan, Rabu (14/1/2025).
Di sisi lain, Tri juga menerangkan bahwa proses penerbitan RKAB akan berlangsung setelah perusahaan memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya.
Namun, hingga saat ini, dia menyebut proses penerbitan RKAB masih dievaluasi. Terlebih, prosesnya dilakukan pada aplikasi baru yaitu MinerbaOne.
"Ada beberapa memang yang perusahaan itu masukkan angkanya nggak pas dan lain sebagainya, ya biasalah itu. Tapi jangan dianggap ini membuat gangguan terhadap RKAB, itu enggak pas. Semua baik-baik saja. Kan sampai Maret juga kita bisa pakai 25%," tuturnya.


