FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama, merespons pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang menyinggung perbedaan penggunaan materai pada ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Sebelumnya, Oegroseno menyinggung perbedaan nominal materai antara ijazah Jokowi yang menggunakan materai Rp100 dan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto.
Bambang Rudy merupakan rekan Jokowi, sesama alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang disebut menggunakan materai Rp500.
Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa Oegroseno bersikap tenang dan tidak terprovokasi saat memberikan keterangan sebagai saksi.
“Sebagai saksi Pak Oegrosono tidak terpancing,” ujar Dian di X @DianSandiU (15/1/2026).
Ia menekankan bahwa perbedaan nominal materai bukanlah persoalan substansial yang dapat menggugurkan keabsahan sebuah dokumen resmi.
Sependek pengetahuan Dian, penggunaan materai dengan nilai berbeda pada masa itu merupakan hal yang lumrah.
“Adapun soal materai, ada yang 100 dan 500, memang begitu adanya,” jelasnya.
Dian menambahkan, penentuan nominal materai sepenuhnya berada dalam ranah kebijakan institusi maupun fleksibilitas administrasi yang berlaku saat itu.
“Nominal materai tersebut adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap keabsahan ijazah.
“Sama sekali tidak memengaruhi keabsahannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Oegroseno, menilai langkah penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, tidak lazim jika ditinjau dari perspektif hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Sidang CLS tersebut menguji gugatan warga negara terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan bahwa secara prinsip hukum, barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara barang bukti dan barang titipan dalam proses hukum.
“Harus dibedakan antara barang bukti dan barang titipan. Kalau sudah dinyatakan barang bukti, itu barang yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli Jokowi hingga kini belum dapat dihadirkan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan pihak lainnya.
“Sampai saat ini belum turun. Karena itu kami belum bisa mengajukan bukti tambahan,” kata Irpan.
Situasi tersebut mendapat respons dari kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan.
Ia mempertanyakan alasan belum dihadirkannya ijazah asli, mengingat Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara CLS tersebut.
Selain menyinggung aspek penyitaan, Oegroseno juga mengungkapkan kejanggalan lain yang menurutnya patut dicermati.
Ia menyinggung perbedaan antara pas foto pada ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi yang pernah ia temui secara langsung.
“Beda jauh, bukan beda tipis. Dari telinga, mata, bentuk gigi, pancaindra bisa melihat,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, Oegroseno turut menaruh perhatiannya pada perbedaan materai yang tertera pada ijazah Jokowi.
Ia membandingkannya dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan 1985, yang menggunakan materai berbeda.
“Materainya juga beda. Tahun 1985 ada materai 100 dan 500, yang benar yang mana, penyidik harus jeli,” katanya.
Lalu, Oegroseno juga mengkritik penggunaan istilah identik yang sebelumnya disampaikan Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pembandingan ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding.
Oegroseno bilang, istilah tersebut kurang tepat jika merujuk pada dokumen resmi negara.
“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegasnya.
(Muhsin/fajar)





