Komisi III DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus pada Pemulihan Keuangan Negara dan Pemberantasan Kejahatan Finansial

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI memulai pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Fokus pada Tindak Pidana Bermotif Finansial

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperluas efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.

"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum", ujarnya saat membuka rapat bersama Badan Keahlian DPR RI.

Sari menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memberantas berbagai tindak pidana berat, seperti:

  • tindak pidana korupsi
  • tindak pidana terorisme
  • tindak pidana narkotika
  • serta tindak pidana lainnya yang memiliki motif finansial

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman pidana penjara semata, tetapi juga harus mengarah pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.

RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Partisipasi Publik Ditekankan

Komisi III menggelar rapat untuk mendengarkan laporan awal mengenai penyusunan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.

Sari Yuliati menegaskan bahwa partisipasi publik akan dimaksimalkan dalam proses penyusunan RUU ini agar tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, dengan Komisi III sebagai komisi yang ditunjuk karena bidang tugasnya mencakup penegakan hukum.

Sejumlah pihak telah memberikan catatan penting terkait RUU ini, di antaranya:

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan perlunya penyesuaian RUU dengan sistem hukum nasional

Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa RUU ini menunggu aturan turunan dari KUHAP baru

Ombudsman menyarankan agar jenis kerugian masyarakat dicantumkan secara eksplisit dalam RUU

Pakar hukum mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,35% ke 9.064, Saham MBMA, NCKL hingga IRSX Kompak Terbang
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KPU Apresiasi Polres Pinrang Ungkap 3 Kg Sabu-sabu, Polisi Selamatkan Pemilih Pemula dari Bahaya Narkoba
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Warga Eropa diperingatkan untuk segera tinggalkan Iran
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bagi Air Mineral dan Snack ke Massa Buruh yang Demo di DPR
• 2 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.