Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan aturan tegas bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2026. Seluruh petugas laki-laki diwajibkan tetap mengenakan seragam resmi dan dilarang mengenakan kain ihram saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan petugas mudah dikenali oleh jamaah di tengah kepadatan jutaan manusia. Dengan tetap berseragam, identitas petugas menjadi kontras dibandingkan jamaah yang semuanya mengenakan kain putih.

“Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Karakteristik fikih haji petugas itu berbeda dengan jamaah karena orientasinya adalah pelayanan,” ujar Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, Khalilurrahman, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Legitimasi Fiqih dan Rukhsah Khalilurrahman menjelaskan, secara hukum agama, ibadah haji para petugas tetap sah meski tidak mengenakan kain ihram. Hal ini merujuk pada prinsip Al-Hajju Arafah (Haji adalah wukuf di Arafah). Selama petugas berada di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, rukun haji mereka telah terpenuhi.

Terkait kewajiban mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah, para petugas mendapatkan rukhsah atau keringanan syariat. Para ulama membolehkan petugas meninggalkan kewajiban tersebut jika tuntutan pelayanan di pos-pos krusial mengharuskan mereka hadir penuh untuk jamaah.

“Petugas tidak perlu khawatir hajinya kurang sempurna. Allah SWT menilai dari niat khidmah atau pelayanan kepada tamu-tamu Allah,” tambahnya.

Menepis Stigma "Haji Gratis" Langkah mewajibkan seragam ini juga menjadi upaya Kemenhaj menepis stigma publik yang sering menganggap petugas haji hanya sekadar memanfaatkan fasilitas negara untuk berhaji gratis.

Pada tahun 2026, Kemenhaj menekankan bahwa profesionalitas PPIH adalah harga mati. Petugas diminta siap mental untuk mendahulukan tugas pelayanan daripada ritual sunnah atau wajib haji yang sebenarnya bisa diganti dengan dam (denda) atau rukhsah.

Kemenhaj menegaskan bahwa kemabruran haji bagi seorang petugas tidak hanya didapat dari ritual fisik, melainkan dari keikhlasan membantu jamaah yang sakit atau tersesat. Sebaliknya, meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi justru berpotensi melanggar amanah. (Antara)

Baca Juga
  • Menlu Iran Ingatkan Trump: Fasilitas Bisa Hancur, Tapi Teknologi Tak Bisa Dibom

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melaju Kencang Tanpa Helm, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap di Menganti
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Ingin Bentuk BUMN Tekstil Baru, Danantara Siapkan Dana US$6 Miliar
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Sampaikan Pesan Ini
• 14 jam laludetik.com
thumb
KPK Periksa Ketua PDIP Jabar Ono Surono Terkait Korupsi Bupati Bekasi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Makassar 15 Januari 2026
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.