JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima Rp 5,2 triliun dari pembayaran denda administratif pelaku usaha sawit dan tambang sepanjang pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan lahan dan optimalisasi kekayaan negara yang akan terus dilanjutkan secara masif pada 2026.
"Sebesar Rp 5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Satgas PKH Ancam Langkah Hukum untuk Perusahaan Sawit dan Tambang yang Bandel di Kawasan Hutan
Denda tersebut berasal dari penertiban aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang dilakukan tanpa izin di kawasan hutan.
Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan hadir.
Rinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih menyatakan keberatan.
Dua perusahaan tidak hadir dan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Sementara itu, di sektor perkebunan sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan memenuhi panggilan.