Satgas PKH Terima Rp 5,2 Triliun dari Denda Sawit dan Tambang

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima Rp 5,2 triliun dari pembayaran denda administratif pelaku usaha sawit dan tambang sepanjang pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan lahan dan optimalisasi kekayaan negara yang akan terus dilanjutkan secara masif pada 2026.

"Sebesar Rp 5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Satgas PKH Ancam Langkah Hukum untuk Perusahaan Sawit dan Tambang yang Bandel di Kawasan Hutan

Denda tersebut berasal dari penertiban aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang dilakukan tanpa izin di kawasan hutan.

Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan hadir.

Rinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih menyatakan keberatan.

Dua perusahaan tidak hadir dan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

Sementara itu, di sektor perkebunan sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan memenuhi panggilan.

Baca juga: Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?

Dari jumlah tersebut, 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, dan 19 perusahaan masih mengajukan keberatan.

"8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule", tambah dia.

Tak hanya mendorong penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil mengamankan lahan dalam skala besar.

Di sektor sawit, Satgas Garuda mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektar.

Dari jumlah tersebut, seluas 2,47 juta hektar telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sisa lahan seluas 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Kuota Haji, Pakar: Pengembalian Dana Tak Hapuskan Pidana
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kang Daniel Umumkan Tanggal Keberangkatan Wajib Militer
• 5 menit lalubeautynesia.id
thumb
Pelaut Keturunan Tionghoa AS Jual Intelijen ke PKT Seharga US$12.000, Dijatuhi Hukuman 200 Bulan Penjara
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Menlu Sugiono berkelakar di depan Retno Marsudi: Punya 3 Wamenlu ternyata masih kurang
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
Cegah Korupsi, KPK Minta Penyelenggara Negara Lapor LHKPN
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.