JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Laras secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Tiga, memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun."
Baca Juga: Laras Faizati Jalani Sidang Vonis terkait Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025 Hari Ini
Majelis hakim juga memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan.
Selain itu, majelis hakim membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
Majelis hakim menyatakan Laras punya hak atas putusan tersebut, dapat menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari.
Usai sidang vonis yang dijalaninya, Laras memberikan keterangan kepada awak media dan orang-orang yang hadir dalam ruang sidang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- sidang vonis laras faizati
- vonis laras faizati
- sidang laras faizati
- demo agustus
- laras faizati penghasutan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)


