Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin ikut menanggapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Wacana perubahan mekanisme Pilkada lewat DPRD masih berada di tingkat nasional dan belum menjadi agenda resmi di parlemen daerah.
“Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD memang menjadi salah satu isu besar dalam diskusi politik nasional,” kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Advertisement
Di tengah perdebatan publik yang mengemuka, Khoirudin mengakui wacana Pilkada melalui DPRD memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, sebagian pihak menilai model tersebut lebih efisien dari sisi biaya dan dapat menekan praktik politik uang di tingkat lokal. Namun di sisi lain, mayoritas masyarakat masih menghendaki pilkada langsung.
“Survei menunjukkan mayoritas masyarakat lebih memilih tetap Pilkada secara langsung oleh rakyat, karena dianggap memperkuat legitimasi demokrasi dan keterlibatan publik,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, DPRD DKI Jakarta tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. Dia menilai, Pilkada langsung selama ini merupakan hak konstitusional warga Jakarta yang tidak bisa diubah secara tergesa-gesa.
“Pilkada langsung adalah hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, dan setiap perubahan terhadap itu harus dibahas secara matang, inklusif, dan memperhatikan suara masyarakat luas,” jelas dia.
Dia mengingatkan, apabila wacana perubahan sistem Pilkada terus bergulir, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.
“Saya percaya kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Mekanisme Pilkada langsung telah memberi ruang partisipasi yang luas dan menghadirkan akuntabilitas kepada warga DKI,” tegasnya.
Menurut dia, perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan teknis atau efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah.
“Jika ada gagasan perubahan sistem, ia harus melalui proses legislasi yang terbuka, dialog publik yang luas, dan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap kualitas pemerintahan dan legitimasi pemimpin daerah,” ucapnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469568/original/028685500_1768130668-3.jpg)