Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua DPRD DKI: Mayoritas Rakyat Pilih Pilkada Langsung

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin ikut menanggapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Wacana perubahan mekanisme Pilkada lewat DPRD masih berada di tingkat nasional dan belum menjadi agenda resmi di parlemen daerah. 

“Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD memang menjadi salah satu isu besar dalam diskusi politik nasional,” kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).  

Advertisement

BACA JUGA: Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Bisa Tekan Politik Uang dan Buka Jalan Pemimpin Berintegritas

Di tengah perdebatan publik yang mengemuka, Khoirudin mengakui wacana Pilkada melalui DPRD memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, sebagian pihak menilai model tersebut lebih efisien dari sisi biaya dan dapat menekan praktik politik uang di tingkat lokal. Namun di sisi lain, mayoritas masyarakat masih menghendaki pilkada langsung. 

“Survei menunjukkan mayoritas masyarakat lebih memilih tetap Pilkada secara langsung oleh rakyat, karena dianggap memperkuat legitimasi demokrasi dan keterlibatan publik,” ujarnya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, DPRD DKI Jakarta tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. Dia menilai, Pilkada langsung selama ini merupakan hak konstitusional warga Jakarta yang tidak bisa diubah secara tergesa-gesa.

“Pilkada langsung adalah hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, dan setiap perubahan terhadap itu harus dibahas secara matang, inklusif, dan memperhatikan suara masyarakat luas,” jelas dia. 

Dia mengingatkan, apabila wacana perubahan sistem Pilkada terus bergulir, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.

“Saya percaya kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip fundamental demokrasi Indonesia. Mekanisme Pilkada langsung telah memberi ruang partisipasi yang luas dan menghadirkan akuntabilitas kepada warga DKI,” tegasnya. 

Menurut dia, perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh semata-mata didorong oleh pertimbangan teknis atau efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas demokrasi dan legitimasi kepemimpinan daerah.

“Jika ada gagasan perubahan sistem, ia harus melalui proses legislasi yang terbuka, dialog publik yang luas, dan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap kualitas pemerintahan dan legitimasi pemimpin daerah,” ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Prajurit TNI Pulihkan Sekolah Aceh Tamiang
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Apologi Arbeloa Usai Telan Kekalahan Perdana sebagai Pelatih Real Madrid
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
PPATK Ungkap Ponzi Berkedok Syariah, Dana Nasabah Rp1,2T Diduga Disalurkan ke Afiliasi DSI
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bojan Hodak Puas dengan Performa Pasukannya di Putaran Pertama BRI Super League
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.