Kasus Perdagangan Bayi dari Indonesia Mencuat di Sidang Parlemen SIngapura

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kasus perdagangan bayi Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi menjadi sorotan dalam sidang parlemen Singapura bersama pemerintah pimpinan PM Lawrence Wong.

Kasus yang diungkap Polda Jabar tahun lalu saat ini juga sedang diselidiki otoritas Singapura.

Polda Jabar menyatakan 15 bayi telah dibawa sindikat ke Singapura untuk diadopsi. Mabes Polri kemudian menggandeng Singapura dalam membongkar kasus ini.

Singapura kemudian melakukan sejumlah langkah, termasuk menangguhkan pemberian kewarganegaraan kepada bayi-bayi yang diadopsi selama masa investigasi.

Dalam sidang parlemen pada Rabu (14/1), legislator dari Partai Buruh, Sylvia Lim, mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) sekaligus Menteri Dalam Negeri (MHA), Goh Pei Ming.

Mengutip situs parlemen Singapura, Sylvia Lim menyinggung soal proses adopsi bayi-bayi itu dan dampaknya bagi keluarga pengadopsi. Juga penangangguhan pemberian kewarganegaraan Singapura bagi bayi-bayi yang diadopsi.

Pertanyaan rinci Sylvia, yaitu:

  1. Berapa banyak proses adopsi yang telah disetujui yang kini sedang ditinjau lebih lanjut?

  2. Bagaimana langkah Kementerian untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga yang terdampak bisa mendapatkan kejelasan dan penyelesaian masalah secara cepat?

  3. Apakah Kementerian sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan sementara kepada keluarga-keluarga pengadopsi, terutama bagi anak-anak adopsi yang belum mendapatkan kewarganegaraan Singapura?

Sylvia mengaku ada konstituennya yang merupakan pengadopsi bayi itu.

"Mereka telah merawat bayi-bayi ini selama lebih dari satu tahun, dan ketidakpastian ini adalah sebuah siksaan bagi mereka. Apakah petugas kementerian atau mitra terkait bisa menemukan kecurigaan sebelum perintah adopsi dikeluarkan?” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (15/1).

Menjawab pertanyaan Sylvia, Menteri Goh menegaskan bahwa agen-agen adopsi harus melakukan due dilligence atau uji tuntas tentang asal-usul bayi yang akan diadopsi.

“Jika kami menemukan bahwa agen-agen tersebut mengetahui bahwa anak-anak yang mereka bawa memiliki asal-usul yang tidak jelas dan mencurigakan, namun tetap nekat membawa mereka masuk, maka mereka akan ditindak tegas dan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Goh.

Goh tidak memberikan komentar atas berapa kasus adopsi yang sedang ditinjau dan deadline penyelidikan kasus ini.

Kasus Penjualan Bayi ke Singapura

Tahun lalu Polri mengungkap kasus perdagangan bayi dengan jalur penyelundupan dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semua untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi — 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana
• 1 jam laludisway.id
thumb
Cara Jual Beli Emas untuk Modal Usaha atau Investasi Hari Tua
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Aksi Prajurit TNI Pulihkan Sekolah Aceh Tamiang
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Respons Trump, PM Nielsen Tegaskan Greenland Bagian dari Denmark
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kumpulkan 1.200 Rektor hingga Pimpinan Kampus, Prabowo Bahas Arah Pendidikan Nasional
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.